Rabu, 11 Maret 2015 - 10:20
Selain penggunaan aplikasi pengisian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui https://djponline.pajak.go.id atau melalui Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk, Direktorat Jenderal Pajak kembali meluncurkan inovasi yang mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi yang menggunakan smartphone berbasis Android.
Untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
formulir 1770 SS (wajib Pajak dengan Penghasilan di bawah Rp
60.000.000,00), saat ini telah tersedia aplikasi mobile e-Filing untuk
SPT 1770 SS pada Google Play Store, yang dapat dicari dengan dengan kata
kunci “efiling 1770 SS” atau melalui peramban pada tautan https://play.google.com/store/apps/details…. Aplikasi tersebut juga dapat diunduh dengan melakukan scanning QR Code (lihat gambar).
Diingatkan kembali, bahwa Direktorat Jenderal Pajak TIDAK BERTANGGUNGJAWAB terhadap kemungkinan PENYALAHGUNAAN data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi DILUAR aplikasi tersebut di atas.
Demikian agar masyarakat mengetahui.
Source : http://www.pajak.go.id/…/inovasi-baru-penyampaian-spt-tahun…
~ Jon Exsan ~
Diingatkan kembali, bahwa Direktorat Jenderal Pajak TIDAK BERTANGGUNGJAWAB terhadap kemungkinan PENYALAHGUNAAN data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi DILUAR aplikasi tersebut di atas.
Demikian agar masyarakat mengetahui.
Source : http://www.pajak.go.id/…/inovasi-baru-penyampaian-spt-tahun…
~ Jon Exsan ~
